Jumat, 12 Oktober 2012

Pembuatan NPWP

Berikut akan saya jelaskan mengenai pengurusan NPWP Perusahaan sehingga nantinya Perusahaan akan mendapatkan nomor NPWP Perusahaan.

1. Siapkan fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
2. Siapkan fc Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Perusahaan anda.
3. Jadikan poin 1 dan 2 dalam satu bundel berkas.
4. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah tempat kedudukan Perusahaan anda. Anda bisa menelpon terlebih dahulu KPP terdekat untuk menanyakan apakah Perusahaan anda benar termasuk wilayah pelayanannya.
5. Setelah anda datang ke kantor KPP dimaksud, kunjungi petugas pajak yang menangani pembuatan NPWP perusahaan khususnya yang menangani wilayah kedudukan perusahaan perseroan terbatas anda.
6. Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai.
7. Pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.
8. Datang kembali ke kantor KPP untuk mengambil hasil NPWP Perusahaan apabila anda mendapat pemberitahuan bahwa NPWP Perusahaan telah selesai atau anda meminta no telepon petugasnya agar bisa terus memantau pembuatan NPWP Perusahaan dimaksud.

1 komentar:

  1. sk ga keluar bo kalo npwp blum keluar....nambah lagi duit ke pembuatan sk kalo mw buat sk tanpa npwp...

    BalasHapus