Jumat, 12 Oktober 2012

Alamat Kantor Pajak


Kecamatan Cilandak
Kelurahan : Cilandak, Cilandak Barat, Cipete Selatan, Gandaria Selatan, Lebak Bulus, Pondok Labu
KPP Pratama Jakarta Cilandak
Jalan T.B. Simatupang Kav. 32
Jakarta Selatan 12560
Telp: 021-78836258, 021-78843521-23
Fax: 021-78836258

 
Kecamatan Jagakarsa
Kelurahan ; Ciganjur, Cipedak, Jagakarsa, Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Tanjung Barat
KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
Jalan T.B. Simatupang Kav. 39
Jakarta Selatan 12510
Telp:             021-78842440                  021-7816131-4                  021-78842674      
Fax: 021-78842440


Kecamatan Kebayoran Baru
Kelurahan :Cipete Utara, Gandaria Utara
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
Jalan Ciputat Raya No. 2 Pondok Pinang
Jakarta Selatan 12310
Telp:             021-75818842                  021-75908704      
Fax: 021-5271229, 021-75818874


KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 14 A
Jakarta Selatan 12130
Telp:             021-7260400                  021-7246627                  021-7245785                  021-7245735      
Fax: 021-7246627, 021-7245735

Pembuatan NPWP

Berikut akan saya jelaskan mengenai pengurusan NPWP Perusahaan sehingga nantinya Perusahaan akan mendapatkan nomor NPWP Perusahaan.

1. Siapkan fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
2. Siapkan fc Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Perusahaan anda.
3. Jadikan poin 1 dan 2 dalam satu bundel berkas.
4. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah tempat kedudukan Perusahaan anda. Anda bisa menelpon terlebih dahulu KPP terdekat untuk menanyakan apakah Perusahaan anda benar termasuk wilayah pelayanannya.
5. Setelah anda datang ke kantor KPP dimaksud, kunjungi petugas pajak yang menangani pembuatan NPWP perusahaan khususnya yang menangani wilayah kedudukan perusahaan perseroan terbatas anda.
6. Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai.
7. Pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.
8. Datang kembali ke kantor KPP untuk mengambil hasil NPWP Perusahaan apabila anda mendapat pemberitahuan bahwa NPWP Perusahaan telah selesai atau anda meminta no telepon petugasnya agar bisa terus memantau pembuatan NPWP Perusahaan dimaksud.